"Layer pertama itu yang profesional, yang pengalamannya sudah sangat tinggi, bahkan pendidikannya harus profesor. Layer kedua semacam tim ahlinya. Ketiga ada tim pelaksana yang membantu dukungan-dukungan administrasi dalam proses percepatannya," ungkap Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Dhani Sukma saat dihubungi, Kamis (22/11/2017).
Dhani mengatakan Gubernur Anies memiliki kewenangan menentukan siapa saja yang masuk dalam tim gubernur. Dia menambahkan tim gubernur itu nantinya akan memberikan analisis-analisis soal program yang akan dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani mengatakan pihaknya masih menggodok jumlah anggota Tim Gubernur. Intinya, para tenaga profesional itu akan dibagi dalam lima bidang. Ada bidang ekonomi, pembangunan, penataan perkotaan di wilayah pesisir, harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.
"(Untuk jumlahnya) ini yang sedang kita analisis. Kita analisis baik pekerjaan, kan dari beban kerjanya. Kalau jumlah yang diperlukan 73, ya kita rekomendasikan. Kalau ini kan sudah dibagi berdasarkan bidang-bidang. Dari 23 janji gubernur, 23 itu kan kemudian diklasifikasikan," jelas Dhani.
"Setelah itu, ketemulah ada lima bidang, misalnya terkait dengan KJP Plus, KJS Plus, OK OCE, oh ini masuk percepatan program. Ada empat janji. Yang kedua terkait dengan lulusan SMK, pengembangan komunitas, oh ini masuk di klasifikasi ekonomi pembangunan. Terkait reklamasi, transportasi publik, layanan air bersih, oh ini masuk di penataan kawasan perkotaan di wilayah pesisir dan lain-lain. Itu misalkan," tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono meminta Anies merevisi Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP. Dia meminta jumlah tenaga profesional atau tenaga ahli Tim Gubernur dipertegas dalam pergub tersebut.
Kata Sumarsono, jumlah tenaga profesional yang akan direkrut harus rasional. Yang penting tenaga profesional itu bisa membantu merealisasi program Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno.
"Sebaiknya dilakukan rasionalisasi sesuai kebutuhan nyata tenaga ahli untuk mendukung program-program strategis Anies-Sandi. Lakukan revisi Pergub Nomor 411/ 2016 untuk mempertegas jumlah personel dan memperjelas penugasan, khususnya, sehingga legitimate," papar Sumarsono saat dimintai tanggapan melalui pesan elektronik, Kamis (23/11/2017). (zak/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini