"Jumlahnya (anggota) juga belum tersedia, tapi anggaran sudah terpasang di sana. Perhitungannya bagaimana? Intinya kan begini, angkanya sudah ada, angka itu kan perhitungan. Nah, pergubnya sendiri belum ada. Harusnya kan itu (jumlah tim) tertuang di pergub," papar Ruslan saat dimintai tanggapan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Politikus Hanura ini sebetulnya tidak mempermasalahkan keberadaan TGUPP. Sebab, ada-tidaknya tim tersebut merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pikir jumlahnya yang realistis sajalah. Bukan TGUPP-nya yang kita tolak, itu kan kewenangan Gubernur," terang dia.
"Kalau PNS kan ada di SKPD-SKPD. Harusnya mereka atau pensiunan bolehlah, yang kita anggap punya kemampuan tersendiri dan dia tidak lagi bekerja, kemampuannya itu dimaksimalkan untuk membantu ini," imbuhnya.
Sebelumnya, 73 orang yang akan masuk dalam TGUPP terdiri atas 45 PNS dan 28 tenaga profesional. Untuk 28 tenaga profesional akan dibagi ke dalam empat bidang.
Satu bidang beranggotakan tujuh orang. Adapun bidangnya adalah ekonomi dan pembangunan, pengelolaan pesisir pantai, harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini