Jumlah Tim Gubernur Anies Disoal, Sumarsono: Sebaiknya Revisi Pergub

Jumlah Tim Gubernur Anies Disoal, Sumarsono: Sebaiknya Revisi Pergub

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 10:26 WIB
Dirjen Otda Sumarsono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia meminta jumlah tenaga profesional atau tenaga ahli tim gubernur dipertegas dalam pergub tersebut.

Kata Sumarsono, jumlah tenaga profesional yang akan direkrut harus rasional. Yang penting tenaga profesional itu bisa membantu merealisasi program Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno.

"Sebaiknya dilakukan rasionalisasi sesuai kebutuhan nyata tenaga ahli untuk mendukung program-program strategis Anies-Sandi. Lakukan revisi Pergub Nomor 411/ 2016 untuk mempertegas jumlah personel dan memperjelas penugasan, khususnya, sehingga legitimate," papar Sumarsono saat dimintai tanggapan melalui pesan elektronik, Kamis (23/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mengingatkan perekrutan tenaga profesional harus ketat sesuai dengan bidang yang sudah ditentukan. Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan untuk gaji para tenaga profesional bisa diambil dari APBD. Namun untuk staf dalam tim tersebut, gajinya bisa menggunakan dana operasional gubernur.

"Rekrutmen tenaga ahli harus ketat mengarah pada bidang keahlian sesuai kebutuhan yang dibiayai murni pos anggaran APBD, sedang staf yang tidak memiliki keahlian namun dibutuhkan gubernur/wagub, bisa dianggarkan dari biaya operasional gubernur/wagub," terang dia.

Pria yang karib disapa Soni itu meminta penugasan tenaga profesional tim gubernur harus jelas dan dibuatkan aturan tentang kode etik. Soni juga mengingatkan bahwa tenaga ahli hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan masukan.

"Buat penegasan dan kode etik. Jangan sampai anggota TGUPP berperilaku sebagai 'gubernur bayangan' yang sering gunakan nama dan kewenangan gubernur. Perjelas, output tim ini adalah rekomendasi kepada gubernur dan tidak membuat keputusan, apalagi mengeksekusi," jelas dia.

Terakhir, Sumarsono menegaskan tim gubernur jangan sampai mengambil tugas dan kewenangan SKPD. Dia tak mau dengan adanya tim tersebut justru terjadi tumpang-tindih kewenangan.

"Jaga harmonisasi dengan SKPD, hindari duplikasi kewenangan tugas yang membingungkan perangkat daerah (SKPD) yang ada. TGUPP bukanlah perangkat daerah, namun tim ad hoc yang sifatnya sementara dan memiliki tugas-tugas khusus membantu langsung gubernur/wagub," pungkasnya.

Sebelumnya, pembahasan TGUPP antara Badan Keahlian Daerah (BKD) dan Komisi C DPRD DKI berlangsung alot. Tiga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan jumlah anggota tim gubernur.

Komisi C belum mau menyentuh usulan anggaran karena masih terfokus pada jumlah anggota. Tiga anggota Dewan yang tidak sepakat itu khawatir ada tumpang-tindih kewenangan dengan jumlah anggota TGUPP yang gemuk itu.

"Jadi kerjanya asisten ini seakan-akan tidak ada lagi, Pak. Contoh di percepatan di bagian pembangunan sudah ada orang di situ. Sementara asisten ini apa lagi tugasnya? Masih ada deputi lagi. Sekarang artinya begini, ini kan jadi duplikat yang terjadi," papar James saat rapat dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta di gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/11). (ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads