Menurut Tjahjo, aturan soal tim gubernur termaktub dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016. Dalam aturan itu, kata Tjahjo, tim gubernur hanya diisi 15 orang, bukan 73 seperti usulan Anies.
"Memang di peraturan itu kan ada jumlah pembatasan, kalau nggak salah 15. Tapi itu pada prinsipnya tidak kaku, bisa bertambah bisa berkurang," ujar Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambahannya ya tentunya harus dibahas bersama DPRD karena menyangkut anggaran di mana anggaran untuk tim itu harus disetujui oleh DPRD karena masuk dalam RAPBD. Itu aja prinsipnya," jelas Tjahjo.
"Kalau secara prinsip, kami belum menerima usulan karena Kemendagri juga memiliki kewenangan untuk merevisi," imbuh Tjahjo.
Tjahjo menekankan Anies-Sandi mesti mementingkan program prioritas mereka dalam penyusunan RAPBD 2018. Meski punya kewenangan merevisi TGUPP, Tjahjo menghormati usulan tersebut dan memberi ruang seluas-luasnya kepada Anies untuk mengelola pemerintahan Jakarta.
"Hal-hal yang melebihi ketentuan aturan UU ya dibahas dulu dengan DPRD anggarannya ada atau tidak, akan lebih efektif atau tidak. Tapi secara prinsip, pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola tata kelola pemerintahannya. Yang penting efektif dan efisien," jelas Tjahjo.
Tjahjo enggan mengomentari apakah TGUPP versi Anies terlalu gemuk atau tidak. Menurut Tjahjo, usulan Anies mesti dihormati.
"Saya menunggu keputusan bersama dengan DPRD dulu. Itu kan baru pengajuan Pak Gubernur, sah-sah saja namanya mengajukan," katanya. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini