Sidang Aduan Sipol KPU, Partai Idaman Hadirkan eks Ketua Bawaslu

Sidang Aduan Sipol KPU, Partai Idaman Hadirkan eks Ketua Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 10 Nov 2017 11:56 WIB
Foto: Sidang aduan Sipol Partai Idaman. (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta - Partai Idaman menghadirkan eks Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo sebagai saksi Ahli dalam sidang aduan soal Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dengan terlapor KPU. Bambang mengatakan, hasil Sipol yang digunakan KPU memiliki banyak kelemahan.

"Yang menjadi masalah kemudian ternyata hasil Sipol mengandung banyak kelemahan," ujar Bambang dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Ia mengatakan, Sipol seharusnya hanya digunakan sebagai pendukung bukan sebagai penentu pengambil keputusan dalam pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2019. Menurutnya, Sipol tidak bisa membedakan keabsahan sebuah dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sipol tidak bisa membedakan dokumen yang absah dengan dokumen yang diunggah sekedar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan harus di-input ke Sipol oleh partai politik," ujar Bambang.

Ia mengatakan Sipol tidak bisa membedakan dokumen kosong, hingga dokumen 'palsu' yang masuk dalam sistem tersebut. Sehingga menurut Bambang hal ini menunjukan ketidakmampuan Sipol sebagai alat ukur.

"Ketidakmampuan sistem informasi Sipol membedakan dokumen yang absah dan yang tidak, menunjukkan tingkat keandalan Sipol sebagai sistem informasi untuk mengambil keputusan," kata dia.


"Maka kemungkinan besar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU menjadi keputusan yang salah karena 'informasi salah' yang dihasilkan oleh Sipol," sambung Bambang.

Menurutnya, KPU harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen yang disyaratkan. Baru memutuskan apakah parpol memenuhi syarat atau tidaknya menjadi peserta Pemilu 2019.

Dalam sidang hari ini Bambang sekaligus memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk Partai Republik dan Partai Rakyat yang juga mengadukan KPU dalam kasus sama. Dalam aduannya, ketiga partai melaporkan adanya manipulasi data partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol.


KPU dituding tidak memiliki dasar untuk menyatakan memenuhi syarat atau tidaknya partai politik pada saat pendaftaran peserta pemilu 2019. Selain itu dalam laporan juga dikatakan, adanya penggunaan formulir yang asal-asalan dalam proses pendaftaran partai politik. Serta tidak adanya dasar hukum Sipol dalam ketentuan undang-undang nomer 7 tahun 2017.

Total sepuluh parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sipol, yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.

Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads