Diadukan Parpol Gara-gara Sipol, KPU: Pelapor Tak Sportif

Diadukan Parpol Gara-gara Sipol, KPU: Pelapor Tak Sportif

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 15:31 WIB
Sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017). (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut 10 parpol tak punya dalil kuat dalam aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para pelapor mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang disebut bermasalah.

"Keseluruhan dalil (laporan) tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya pelapor sebagai suatu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran," ujar Hasyim dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

Pelapor yang mempersoalkan sipol setelah dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tak lengkap diibaratkan Hasyim sebagai tim sepak bola yang mempermasalahkan aturan setelah tidak bisa melanjutkan pertandingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, menurut Hasyim, serupa dengan pelaporan Partai Idaman, yang mempersoalkan formulir pendaftaran. Idaman juga menyinggung pemeriksaan dokumen yang dinilai tidak cermat.

"Terlapor (KPU) telah membangun seperangkat sistem teknologi sebaik dan semaksimal mungkin. Hal ini terbukti dengan pengembangan perangkat sipol yang dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai," ujarnya.

KPU dalam jawabannya meminta Bawaslu mengambil keputusan menolak seluruh laporan pelapor. KPU juga meminta Bawaslu menyatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran administrasi.

Ada 10 parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol). Kesepuluh parpol tersebut adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.

Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads