"Belum ada ide untuk memasukkan Sipol di dalam UU. Menurut saya di PKPU saja sudah cukup efektif," kata Lukman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Sipol menurut Lukman menjadi penopang untuk proses administratif partai politik yang mendaftar. Meski sudah efektif, Lukman menilai perlu dilakukan peningkatan performa Sipol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sipol menjadi objek pelaporan 10 parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua parpol yakni Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam laporannya menegaskan tidak adanya kewajiban parpol mengisi Sipol dalam UU Pemilu.
Aturan mengisi Sipol ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. (fdn/fdn)