Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bakamla

Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bakamla

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 11:08 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Ahmad Djuned, terkait kasus proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

"Achmad Djuned diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).


Achmad Djuned sudah berada di ruang tunggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Sebelumnya Djuned juga pernah dipanggil pada Jumat (11/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla pada 12 April 2017.


Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads