Nofel Hasan keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 15.06 WIB. Di atas kemeja putihnya sudah tersemat rompi oranye khas tahanan KPK. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Nofel.
Ia langsung masuk ke mobil tahanan yang langsung memboyongnya ke rumah tahanan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Nofel ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini