Kasus Bakamla, KPK Panggil Sekjen DPR

Kasus Bakamla, KPK Panggil Sekjen DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 12:44 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Achmad Djuned terkait kasus Bakamla. Djuned akan diperiksa sebagai saksi untuk Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

"Achmad Djuned akan diminta keterangan untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla pada 12 April 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads