"Jadi kalau mekanisme Pansus Angket, tidak ada yang mengatur sebelum paripurna ini, apa pun hak eksklusif yang ada di DPR, terus dikonsultasikan ke pemerintah, ini tidak diatur," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Taufik memandang rapat konsultasi itu hanya akan membebani pemerintah. Dia khawatir publik akan memandang Jokowi ikut mengintervensi masalah DPR dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian itu dilaksanakan, kasihan pemerintah, beban, seolah-olah ada intervensi meskipun tidak, tapi kesannya di publik sebelum paripurna sudah konsultasi dulu," ucap Taufik.
"Beda lagi kalau tidak konsultasi terkait dengan hak eksklusif DPR, misalnya angket, hak menyatakan pendapat, dan seterusnya. Ini diatur konstitusi. Tapi itu biarlah kita hormati aspirasinya kemudian nanti bagaimana di dalam rapim," imbuh politikus PAN itu.
Meski demikian, Taufik enggan menyebutkan usulan konsultasi ke Jokowi tak relevan. Dia menyerahkan sepenuhnya urusan konsultasi ini kepada pemerintah, apakah mau menolak atau menerima.
"Ya saya tidak bisa mengatakan relevan atau tidak, tapi tidak diatur. Sehingga kalau itu tetap keputusan judgement politik pemerintah menerima silakan, tapi kan publik nanti punya pemikiran objektivitas dan independensinya jadi pertanyaan," tutur Taufik. (gbr/elz)