"Perppu kan nanti di DPR, posisi pemerintah kan sudah mengajukan tinggal bagaimana nanti," ujar Mensesneg Pratikno di The Sultan Hotel, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
"Harapannya DPR mendukung lah. Itu aja, kita tahu kan urgensinya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak usah lah ditolak, masa ditolak. Kan urgensinya udah jelas disampaikan, pak presiden sudah berkali-kali menjelaskan urgensinya tentang perppu itu dan tanggapan masyarakat juga positif," terang Pratikno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR sudah menjadwalkan pembahasan mengenai Perppu Ormas. Pembahasan Perppu Ormas di DPR nantinya hanya sekedar untuk menerima atau menolak.
"Nggak akan diotak-atik perppu itu. Kan posisinya hanya menerima dan menolak. Karena kan perppu ini berbeda dengan undang-undang, ya," terang Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Kamis (7/9).
Komisi II akan mengundang sejumlah pihak untuk dimintai pendapat, termasuk dari pemerintah dan perwakilan ormas. Komisi II juga menargetkan pembahasan akan selesai pada 24 Oktober mendatang, sebelum masa sidang DPR kali ini berakhir. Bila waktunya tak cukup, pembahasan akan diperpanjang hingga masa sidang selanjutnya. (elz/van)