Aris Budiman Laporkan Novel, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum

Aris Budiman Laporkan Novel, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 02 Sep 2017 15:48 WIB
Laode M Syarif (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman telah naik ke tingkat penyidikan. Pimpinan KPK mengaku belum mendapat laporan terkait hal tersebut.

"Kita sih belum dapat informasi soal pemberitahuan ke sini (KPK). Belum ada," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif setelah menghadiri akad nikah anak Jenderal BG dengan anak Komjen Buwas di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).


Jika memang laporan itu nanti diterima, akan ada mekanisme untuk memastikan apakah KPK perlu memberi bantuan hukum. Tetapi, ketika keduanya berstatus pegawai KPK, ini adalah masalah baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar Syarif lagi.

Aris Budiman Laporkan Novel, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan HukumSaut Situmorang (Lamhot Aritonang/detikcom)
"Common sense-nya dia staf KPK. Kita harus take care, kita harus jaga. (Dua-duanya?) Ya, dong. Dua-duanya kan staf kita. Intinya begitu, ya," Saut Situmorang menambahkan.


Kasus yang dilaporkan Aris adalah pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu. Laporan Aris berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hal ini ia ungkapkan di muka Pansus Hak Angket pada Selasa (29/8).

Aris sendiri sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Selanjutnya polisi sedang mempertimbangkan akan memeriksa Novel juga. (nif/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads