Dirdik KPK Polisikan Novel, Wakapolri: Belum Tentu Ada Unsur Pidana

Dirdik KPK Polisikan Novel, Wakapolri: Belum Tentu Ada Unsur Pidana

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 02 Sep 2017 13:24 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan polisi menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik Novel Baswedan. Penyidik masih menelaah ada tidaknya unsur pidana.

"Sudah ditelaah. Kalau layak ditindaklanjuti," ujar Syafruddin kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Novel soal Laporan Dirdik KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Brigjen Aris menurut Syafruddin ditelaah tim Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Brigjen Aris terhadap Novel.

Baca juga: SPDP Novel Diterima, Kejati DKI Segera Tunjuk Tim Jaksa

"Saya bilang tadi ditelaah dan didalami Polda Metro Jaya," katanya.

Tapi Syafruddin menegaskan belum tentu laporan Brigjen Aris memenuhi unsur pidana. "Oh belum tentu," ujarnya.

"Jangan berkesimpulan dulu, baru laporan jangan diambil kesimpulan," tutur Syafruddin.

Baca juga: E-Mail yang Dikirim Novel ke Dirdik Juga Diteruskan ke Anggota KPK

Novel dilaporkan Brigjen Aris karena dianggap mencemarkan nama baik. Ucapan Novel dianggap sudah menyinggung pribadi dan kinerjanya.

"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus. Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.

Soal e-mail Novel ini diungkap Aris saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Aris mengaku tersinggung oleh isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di rapat Pansus Angket KPK. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads