"Sudah ditelaah. Kalau layak ditindaklanjuti," ujar Syafruddin kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Novel soal Laporan Dirdik KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SPDP Novel Diterima, Kejati DKI Segera Tunjuk Tim Jaksa
"Saya bilang tadi ditelaah dan didalami Polda Metro Jaya," katanya.
Tapi Syafruddin menegaskan belum tentu laporan Brigjen Aris memenuhi unsur pidana. "Oh belum tentu," ujarnya.
"Jangan berkesimpulan dulu, baru laporan jangan diambil kesimpulan," tutur Syafruddin.
Baca juga: E-Mail yang Dikirim Novel ke Dirdik Juga Diteruskan ke Anggota KPK
Novel dilaporkan Brigjen Aris karena dianggap mencemarkan nama baik. Ucapan Novel dianggap sudah menyinggung pribadi dan kinerjanya.
"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus. Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.
Soal e-mail Novel ini diungkap Aris saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Aris mengaku tersinggung oleh isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di rapat Pansus Angket KPK. (fdn/fdn)