"Saya kira untuk keperluan perlindungan dalam pandangan LPSK, perlindungan saksi harusnya dilakukan LPSK atau sesuai pasal 36 LPSK (dilakukan) dengan kerja sama," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Jika suatu instansi penegak hukum ingin melindungi sendiri saksinya, Abdul mengatakan setidaknya instansi terkait berkoordinasi dengan LPSK. Namun, pada akhirnya LPSK lah yang punya hak dan kewajiban untuk melindungi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlindungan saksi harusnya LPSK," imbuh dia.
Lebih lanjut, soal saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, Abdul menyebut LPSK tak menerima rekomendasi perlindungan saksi dari KPK.
"Nama Niko, kami cek sampai saat ini tak ada terlindung kita nama Niko. Atau Niko direkomendasikan ke LPSK," jelas Abdul.
Niko ketika diundang datang oleh Pansus Angket KPK sempat menyebut rumah aman (safe house) tersebut sebagai rumah sekap. Dia menyebut hal itu karena merasa mendapatkan pengawalan ketat.
Baca juga: KPK: Lokasi Safe House Tak Selalu Permanen |
KPK sendiri meluruskan keterangan Niko bahwa itu sebenarnya bukan rumah sekap, melainkan rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house itu untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.
Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A. (gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini