"Iya ditahan. (Perannya) membantu tindak pidana tipu gelap ini," kata Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan ketika ditemui di kantornya, Jumat (18/8/2017).
Rifai menyebut nama Kiki digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan mobil. "Nama dia digunakan untuk membeli aset-aset, banyak, ada rumah ada mobil," kata Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia komisaris, juga sebagai direktur keuangan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Sebagai direktur keuangan, Kiki tahu betul cara kerja mengelola keuangan perusahaan penyelenggaraan umrah tersebut. Jadi dia dianggap mengerti bahwa yang dilakukan First Travel adalah tindak pidana.
"Dia tahu cara kerja direktur utamanya. Dia juga mengerti tindak pidana," lanjut Heri.
Dalam kasus tersebut, Andika dan Anniesa, yang dijerat lebih dulu, disangka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini