"Tambah satu kan kemarin sudah, si adiknya itu, Kiki Hasibuan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurut Heri, Kiki memiliki jabatan rangkap di biro perjalanan umrah itu. Selain menjabat komisaris, Kiki mengelola keuangan First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai direktur keuangan, Kiki tahu betul cara kerja mengelola keuangan perusahaan penyelenggaraan umrah tersebut. Jadi dia dianggap mengerti bahwa yang dilakukan First Travel adalah tindak pidana.
"Dia tahu cara kerja direktur utamanya. Dia juga mengerti tindak pidana," lanjut Heri.
Sebagai direktur keuangan, Kiki menerima penghasilan setiap bulan dari First Travel. Sedangkan Heri mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah Kiki ikut serta dalam menikmati uang jemaah tersebut.
"Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi dia kan Komisaris, direktur keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini