Polisi menetapkan Imat Hendrawan (42), sopir mobil travel dalam kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, menjadi tersangka. Imat saat ini ditahan di Mapolres Sumedang.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sopir mobil travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle maupun saksi-saksi, polisi menyimpulkan sopir saat mengendarai Hiace dalam keadaan mengantuk.
Selain itu, terungkap bahwa sopir, sebelum berkendara, telah meminum obat diabetes, yang menjadi salah satu faktor sopir mengantuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kecelakaan Hiace dan truk Hino, dapat kita simpulkan dua poin. Yang pertama adalah pengakuan sopir bahwa dia dalam kondisi sakit minum obat diabet dan pada saat mengendarai kendaraan pengemudi tersebut dalam keadaan mengantuk," ujar Awang kepada wartawan, dilansir detikJabar, Jumat (2/5/2025).
Awang menyebut yang menguatkan bahwa sopir lalai berkendara adalah keterangan saksi dari penumpang mobil travel yang menuturkan sopir sempat terlelap tidur saat berkendara.
"Itu dikuatkan sebelumnya kondisi mengantuk tersebut oleh penumpang yang berada di depan, melihat sopir mengantuk, seolah-olah terlelap," katanya.
Dengan beragam proses dari penyelidikan itu, polisi menaikkan perkara tersebut menjadi penyidikan. "Untuk status dari sopir travel sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/imk)