Dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (2/8/2017) malam, Arief mengaku keturunan kader PDIP. Dia mengklaim ayahnya merupakan kader Partai Nasional Indonesia yang dulu dipimpin Sukarno, ayah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Oleh karenanya, sangat tidak mungkin dia menyebut PDIP sama dengan PKI.
"Nggak mungkin saya mengatakan PDIP itu PKI. Ayah saya sendiri, kakek saya sendiri PNI," ujar Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengklaim Megawati kenal persis ayahnya. Dia mengatakan Megawati dan ayahnya merupakan rekan seperjuangan saat peristiwa Kudatuli (kerusuhan 27 Juli), yakni upaya pengambilan paksa kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58 dari tangan Megawati oleh massa pendukung Soerjadi.
"(Ayah saya) Orang PDIP. Ada lah, Ibu (Megawati) yang tahu (ayah saya siapa). Pada saat pertarungan Ibu Megawati melawan Soerjadi pun Ayah saya di depan Ibu Megawati," ungkap Arief.
Selain itu, Arief menyebut ayahnya juga dekat dengan suami Megawati, almarhum Taufik Kiemas, karena pernah dipenjara bersama-sama di zaman Orde Baru. Dia pun kembali menegaskan tidak mungkin dirinya menyebut PDIP itu PKI.
"Ketika Almarhum Taufik Kiemas, sangat dekat Pak Taufik karena Pak Taufik satu penjara sama ayah saya waktu Orba dulu kan. Jadi, saya ini berdarah banteng. Jadi nggak mungkin saya mengatakan PDIP itu PKI. Kalau PKI, saya PKI, orang dulu saya bekas kader Gerindra, eh bekas kader PDIP," sebut Arief.
Lebih lanjut, Arief telah meminta maaf secara terbuka ke PDIP dan pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya tersebut. Jika masih dipolisikan, dia pun menerimanya karena itu hak PDIP. Yang pasti, dia sudah meminta maaf.
"Sudah, permintaan maaf bagaimana, kan (sudah) di media (online), orang kagak ada TV. Suratnya sudah di-publish sama saya ke mana-mana, sudah ada surat terbuka, di detik saja sudah dimasukin. Jadi, kurang apa lagi?," ujarnya.
"Apa kurang saya disuruh kembali ke PDIP? Apa saya harus kembali lagi ke PDIP?" imbuh Arief.
Sebelumnya, PDIP akan melaporkan Arief ke polisi dalam satu atau dua hari ke depan. Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan laporan ini akan dilakukan oleh Tim Badan Bantuan Hukum PDIP yang dikoordinir dirinya. Arief akan dilaporkan dengan dua pasal.
"(Pasal pencemaran nama baik) Itu bisa sama ITE. (Arief) Dengan sengaja menggunakan media massa apa gitu loh," sebut dia. (gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini