"Kita akan segera melaporkan yang bersangkutan, satu-dua hari ini lah ke polisi. Kita lihat apakah (ke) Polda Metro atau Bareskrim, tapi ke kepolisian lah," ucap Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan PDIP Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Rabu (2/8/2017) malam.
Pelaporan ini akan dilakukan oleh Tim Badan Bantuan Hukum PDIP yang dikoordinir langsung Trimedya. Arief akan dilaporkan dengan dua pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) yang merupakan organisasi sayap PDIP telah lebih dulu melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya. Arief dilaporkan atas tuduhan pernyataan yang menimbulkan permusuhan hingga fitnah dan pencemaran nama baik. Arief disebut telah menyinggung kehormatan PDIP terkait pernyataannya yang tersebar di banyak media nasional.
"Kemarin kami diminta untuk melengkapi laporan dan baru tadi laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Yang kami laporkan adalah Waketum Gerindra Arief Poyuono atas pernyataannya di media online yang menyebut 'wajar PDIP disamakan dengan PKI', yang telah menyinggung kehormatan PDIP," jelas Sekjen Repdem Wanto Sugito soal pelaporan Arief. (gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini