Sugiarti yang juga terlibat kasus order fiktif ojek online sudah menjalani pemeriksaan namun tak ditahan. Dalam kasus order fiktif itu, dia melibatkan dua orang keponakanannya. Lalu mungkinkah Sugiarti juga ditetapkan sebagai tersangka karena order fiktif yang didalanginya?
Polisi belum bisa memastikan apakan Sugiarti juga bakal jadi tersangka kasus order fiktif. Pemeriksaan Sugiarti terkait kasus itu juga belum dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski polisi belum bisa memastikan pemeriksaan Sugarti, dua keponakan Sugiarti akan dipanggil polisi. Mereka akan dimintai keterangan terkait order fiktif.
"Ya kita akan panggil untuk mendengarkan keterangannya," ujarnya.
Sugiarti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan UU ITE dan pencemaran nama baik. Polisi tak melakukan penahanan karena Sugiarti dianggap kooperatif.
"Kita tidak lakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan alamatnya jelas," tutur Sapta.
Polisi juga menyita telepon genggam milik Sugiarti. Polisi memperkirakan kerugian yang dialami Julianto kurang lebih sekitar Rp 2 juta.
Sugiarti sempat membantah tudingan Julianto dan Ahmad Maulana terkait teror order fiktif Go Food sebelum ditetapkan polisi jadi tersangka. Arti mengaku selalu memakai nama asli di akun-akun media sosialnya.
Nama Arti awalnya muncul ketika detikcom menyambangi kediaman Julianto di Matraman dan kantor Dafi di kantor PPSU Tanah Abang. Mereka berdua menuding Arti adalah dalang di balik teror ini. Perbuatan itu pun akhirnya diakui Sugiarti. (abw/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini