AS Akan Larang Warganya Berkunjung ke Korut

AS Akan Larang Warganya Berkunjung ke Korut

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 16:54 WIB
Foto situasi di Korut pada 19 Juli 2017 (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Washington DC - Otoritas Amerika Serikat (AS) akan melarang seluruh warganya bepergian ke Korea Utara (Korut). Langkah ini diambil AS setelah satu warganya tewas usai ditahan rezim komunis itu. Beberapa warga AS lainnya juga masih ditahan di sana.

Seperti dilansir Reuters dan BBC, Jumat (21/7/2017), informasi soal rencana larangan perjalanan ini disampaikan dua agen perjalanan, Koryo Tours dan Young Pioneer Tours, yang biasa membawa para wisatawan AS ke Korut. Otoritas AS sendiri belum mengkonfirmasi kabar ini.


Kedua agen perjalanan itu sama-sama menyebut AS baru akan secara resmi mengumumkan larangan perjalanan ke Korut itu pada 27 Juli mendatang. Larangan itu kemudian baru mulai berlaku sekitar 30 hari kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, baik Koryo Tours maupun Young Pioneer Tours sama-sama mengaku diberitahu oleh Kedutaan Besar Swedia di Pyongyang, Korut yang menangani urusan konsuler AS di Korut. Kedubes Swedia disebut tengah mencari tahu jumlah warga AS yang masih ada di wilayah Korut.

Namun tidak disebutkan lebih lanjut berapa lama larangan perjalanan ke Korut itu akan diberlakukan oleh AS.

"Tapi tampaknya tidak hanya akan berlangsung sebulan, tampaknya tidak akan mungkin bagi warga Amerika untuk berkunjung (ke Korut) sebagai turis," tutur General Manajer Koryo Tours, Simon Cockrell, kepada Reuters.


Young Pioneer Tours yang berbasis di China menyatakan, pihaknya tidak lagi membawa warga AS berwisata ke Korut. "Kami baru saja diberitahu bahwa pemerintah AS tidak lagi mengizinkan warga AS bepergian ke DPRK (nama resmi Korut)," demikian pernyataan Young Pioneer Tours.

"Diperkirakan larangan itu akan diberlakukan dalam waktu 30 hari setelah 27 Juli. Setelah tenggang waktu 30 hari, setiap warga AS yang bepergian ke Korea Utara, paspor mereka akan dicabut oleh pemerintahan mereka," imbuh pernyataan itu.

Young Pioneer Torus merupakan agen perjalanan yang membawa mahasiswa AS, Otto Warmbier (22) ke Korut pada Januari 2016. Warmber ditangkap dan dihukum 15 tahun kerja paksa atas tuduhan mencuri slogan propaganda dari hotel tempatnya menginap. Tragis, Warmbier jatuh koma usai divonis dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah dipulangkan ke AS pada Juni lalu.


Selain Warmbier, masih ada tiga warga AS lainnya yang ditahan Korut. Mereka adalah Kim Sang-Duk alias Tony Kim (55) -- ditahan April 2017, Kim Hak-Song -- ditahan Mei 2017 dan Kim Dong-Chul (62) -- ditahan sejak April 2016. Ketiganya merupakan warga AS keturunan Korea.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads