"Kasus di masyarakat kan varietasnya macam-macam. Lalu kita lihat bobotnya dan kepentingan hukum pidananya. Kayak kasus Go Jek itu mereka saling memaafkan kan tidak masalah. Polisi juga membuka ruang itu," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Senin (10/7/2017) malam.
Dia mengatakan, dalam sebuah kasus juga dilihat ongkos pidananya. Menurutnya, kasus seperti ini lebih besar biaya pidananya dibandingkan kerugian yang diderita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal, saya cubit kamu sampai biru kan itu penganiayaan juga. Tapi ketika saya proses kamu, biayanya kan cukup besar juga daripada mengobati cubitan itu," ujarnya.
Namun, Andry belum menentukan waktu pertemuan para pihak tersebut. Dia mengatakan, pihak kepolisian sudah berusaha mencari titik terang masalah ini dengan memintai keterangan dari para pihak tersebut yaitu Sugiharti, Julianto Sudrajat dan Ahmad Maulana alias Dafi.
Polisi belum dapat menyimpulkan motif teror order fiktif Go Food yang dialami oleh Julianto dan Dafi. Tapi menurutnya, tidak pantas bila masalah asmara dijadikan urusan pidana.
Baca juga: Polisi Telusuri ID Pemesan Teror Order Fiktif Go Food
"Kan semuanya udah secara manual sudah ditemui nih. Dicari ceritanya seperti apa. Lalu muncul indikasi, mungkin saja ini karena masalah cinta. Kalau karena itu saja motivasinya, kan tidak pantas dijadikan urusan pidana," ucap Andry.
"Orang jatuh cinta kan wajar. Menolak juga wajar. Cuma nanti akan kita nasihati tidak boleh seperti itu lagi. Karena merugikan anda, merugikan orang lain. Merugikan publik lebih luas," sambung Andry.
Baca juga: Arti Si Tertuduh Teror Go Food Pernah Diteror Order Fiktif Makanan
Oleh karena itu, polisi akan memastikan dulu titik persoalan ini agar mediasi dapat berujung pada saling memaafkan.
"Kalau mereka mau saling memaafkan, dan mau berdamai kan lebih baik juga," tutup Andry. (jbr/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini