Bunuh Suami-Istri Israel, 4 Warga Palestina Dibui Seumur Hidup

Bunuh Suami-Istri Israel, 4 Warga Palestina Dibui Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 09:59 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Mohamad Torokman)
Tepi Barat - Empat warga Palestina dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel. Mereka dinyatakan bersalah membunuh pasangan Israel di depan anak-anaknya di wilayah Tepi Barat.

"Pengadilan militer di Samaria menjatuhkan dua vonis penjara seumur hidup dan sisanya masing-masing vonis 30 tahun penjara untuk empat anggota sel Hamas yang melakukan serangan, dengan membunuh Eitam dan Naama Henkin di depan anak-anaknya," demikian pernyataan militer Israel, seperti dilansir AFP, Kamis (23/6/2016).

Keempat warga Palestina itu diidentifikasi sebagai Yahya Haj Hamed, Amjad Aliwi, Samir Kusa dan Kerem Razek. Serangan itu terjadi pada 1 Oktober tahun lalu, ketika pasangan Israel bersama anak-anaknya sedang berkendara di jalanan Tepi Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Duh! Warga Palestina Jadi Korban Salah Tembak Tentara Israel

Menurut keterangan militer Israel, para terdakwa berencana menculik pasangan Israel itu. Ketika rencana mereka gagal, para terdakwa menembak pasangan Israel itu dari jarak dekat di depan anak-anak mereka.

Tiga dari empat terdakwa sebelumnya pernah terlibat dua aksi penembakan terhadap warga Israel. Sedangkan tiga warga Palestina lainnya, yang juga terlibat kasus yang sama, masih belum dijatuhi vonis.

Serangan terhadap pasangan Henkin itu menandai awal gelombang serangan warga Palestina terhadap warga Israel. Sejauh ini, sedikitnya 209 warga Palestina, 32 warga Israel, dua warga Amerika Serikat, satu warga Eritrea dan satu warga Sudan tewas dalam serangan semacam itu. Sebagian besar warga Palestina yang tewas itu diklaim otoritas Israel sebagai pelaku serangan.

Baca juga: Buldoser Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina, 4 Orang Terluka

Gelombang serangan warga Palestina membuat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan paket langkah-langkah baru untuk menangkalnya. Langkah-langkah yang dimaksud termasuk penghancuran rumah-rumah warga Palestina yang mendalangi serangan terhadap warga Israel. Rumah keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan Israel ini, telah dihancurkan pada November tahun lalu.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads