"Pengadilan militer di Samaria menjatuhkan dua vonis penjara seumur hidup dan sisanya masing-masing vonis 30 tahun penjara untuk empat anggota sel Hamas yang melakukan serangan, dengan membunuh Eitam dan Naama Henkin di depan anak-anaknya," demikian pernyataan militer Israel, seperti dilansir AFP, Kamis (23/6/2016).
Keempat warga Palestina itu diidentifikasi sebagai Yahya Haj Hamed, Amjad Aliwi, Samir Kusa dan Kerem Razek. Serangan itu terjadi pada 1 Oktober tahun lalu, ketika pasangan Israel bersama anak-anaknya sedang berkendara di jalanan Tepi Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan militer Israel, para terdakwa berencana menculik pasangan Israel itu. Ketika rencana mereka gagal, para terdakwa menembak pasangan Israel itu dari jarak dekat di depan anak-anak mereka.
Tiga dari empat terdakwa sebelumnya pernah terlibat dua aksi penembakan terhadap warga Israel. Sedangkan tiga warga Palestina lainnya, yang juga terlibat kasus yang sama, masih belum dijatuhi vonis.
Serangan terhadap pasangan Henkin itu menandai awal gelombang serangan warga Palestina terhadap warga Israel. Sejauh ini, sedikitnya 209 warga Palestina, 32 warga Israel, dua warga Amerika Serikat, satu warga Eritrea dan satu warga Sudan tewas dalam serangan semacam itu. Sebagian besar warga Palestina yang tewas itu diklaim otoritas Israel sebagai pelaku serangan.
Baca juga: Buldoser Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina, 4 Orang Terluka
Gelombang serangan warga Palestina membuat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan paket langkah-langkah baru untuk menangkalnya. Langkah-langkah yang dimaksud termasuk penghancuran rumah-rumah warga Palestina yang mendalangi serangan terhadap warga Israel. Rumah keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan Israel ini, telah dihancurkan pada November tahun lalu.
(nvc/ita)