"Kita sudah terima surat dari Kemenhub untuk memperbaiki SOP, performance, dan komunikasi. Diberikan waktu selama 30 hari," kata Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut Adi Kuncoro, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016) malam.
Baca juga: Kemenhub Tunda Pembekuan Layanan Ground Handling Lion Air dan AirAsia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lion Air dan AirAsia diberi waktu hingga 24 Juni 2016 mendatang untuk melakukan evaluasi khususnya terkait ground handling di Bandara Soekarno Hatta. Kedua maskapai diminta melakukan hal-hal yang mengacu pada hasil investigasi Kemenhub agar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 56 tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Baca juga: Lion Group Minta Klarifikasi Sanksi Kemenhub ke DPR, Kalau Salah Siap Dihukum
"Jika setelah 30 hari dinyatakan tidak memuaskan, maka penanganan penumpang dan bagasi akan dicabut," ujar Daniel.
"Ada 6 poin yang diminta, A sampai F, di antaranya kami diminta memperbaharui izin operasi sesuai Permen nomor 56 tahun 2015, dan melakukan evaluasi perbaikan atas SOP penanganan pesawat di darat," jelasnya.
(rna/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini