"Enggak ada (pembekuan), enggak dibekukanlah," kata Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut Adi Kuncoro, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).
Menurut Daniel, seharusnya sanksi dari Kemenhub mulai diberlakukan besok (25/5) hingga 5 hari ke depan. Tetapi rupanya sanksi itu ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah selesai melakukan investigasi terkait ground handling Lion Air dan Indonesia Air Asia, dengan rekomendasi bahwa ground handling kedua airlines tersebut akan dicabut izinnya apabila dalam waktu 30 hari tidak memenuhi atau menindak lanjuti temuan-temuan tim investigasi," kata Hemi.
"Dan apabila setelah tenggang waktu tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha groundhandling akan dicabut," pungkasnya.
Kemenhub memberi sanksi kepada Lion Air setelah maskapai tersebut menurunkan penumpang internasional di terminal domestik. Namun, Kemenhub berbekal hasil investigasi kemudian berubah pikiran dan memberi tenggang waktu kepada kedua maskapai untuk melakukan evaluasi. (rna/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini