Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 132 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal tak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya lanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Adapun, putusan dismissal sesi ketiga dibacakan malam ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Di sesi ketiga, sebanyak 42 perkara telah dibacakan.
"Sesi ketiga malam hari ini yang dipanggil untuk hadir dalam sidang sejumlah 48 perkara. (Rincian) 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan, ada enam perkara yang belum dibacakan," kata Hakim MK Arief Hidayat, Rabu (5/2/2025).
Adapun, enam perkara di antaranya lanjut ke pemeriksaan pembuktian. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
"Sikap dari mahkamah untuk itu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada 6 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7 sampai 17 Februari 2025," ujarnya.
Sementara, di sesi 1 dari 49 perkara yang dipanggil, 42 perkara disetop dan 7 perkara berlanjut ke pembuktian. Lalu, untuk sesi 2 dari 55 perkara yang dipanggil, 48 perkara disetop dan 7 perkara berlanjut ke pembuktian.
(taa/eva)