KPU Pamekasan Bantah Ada Warga Meninggal Ikut Nyoblos: Mereka Masih Hidup

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 17 Jan 2025 17:29 WIB
Foto: Ilustrasi sidang di MK (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

KPU Kabupaten Pamekasan membantah tuduhan orang yang telah meninggal dunia ikut mencoblos di Pilbup Pamekasan. KPU memastikan sebagian nama-nama yang dituding telah meninggal dunia saat ini masih hidup.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Pamekasan, Jufaldi, dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Jufaldi mengatakan KPU telah melakukan investigasi terkait nama-nama yang dituding telah meninggal dunia tetapi ikut mencoblos. Tudingan itu datang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah.

"Setelah kami melakukan investigasi terhadap nama-nama yang dimohonkan oleh pemohon yang diduga telah meninggal dunia Yang Mulia. Izin Yang Mulia lagi azan," kata Jufaldi.

"Nggak, itu nggak ada orang adzan, itu HP nya yang adzan. Nanti kalau ada yang masuk surga HP nya masuk surga, pemegang HP nya masuk neraka semua nanti," canda Saldi.

Julfadi mengatakan dari 11 orang yang diduga telah meninggal dunia di TPS 6 Desa Palesanggar, setelah diinvestigasi sebanyak tiga orang menyatakan masih hidup.

"Kami mendapati sampling 3 orang menyatakan masih hidup. Sebagaimana pernyataan surat pernyataan yang dibuat oleh kepala dusun, kalau di Madura itu Yang Mulia kepala dusun itu salah satu tokoh yang mengetahui terhadap masyarakatnya yang ada di sekitarnya," kata Jufaldi.

Mendengar itu, Saldi mengatakan tidak hanya di Madura, kepala dusun mengetahui tentang masyarakatnya. Saldi mengatakan kuasa hukum KPU terlalu membanggakan Madura.

"Tidak hanya di Madura, di mana-mana kepala dusun juga sama, anda jangan mengunggulkan Madura saja ini ha-ha," kelakar Saldi.

Lebih lanjut, Jufaldi menyampaikan dugaan orang meninggal ikut mencoblos di TPS 8 Desa Palesanggar pun tidak terbukti. Dia mengatakan sebagian dari nama-nama yang didalilkan itu masih hidup.

"Pada TPS 8 Desa Palesanggar, pemohon menyatakan ada 33 orang meninggal dunia. Ternyata kemarin kami dari tim termohon telah melakukan sampling dan termohon telah melakukan kroscek terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia. Terhadap nama-nama orang yang telah meninggal dunia tersebut didapat 22 orang menyatakan masih hidup," ungkapnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan nomor 1438 tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara yang benar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi mendalilkan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia ikut mencoblos saat hari pemungutan suara Pilbup Pamekasan. Baqir-Taufadi menduga hal itu merupakan upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baqir-Taufadi, Abdul Kholis, dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Kholis mengatakan pemilih yang digunakan haknya itu telah meninggal sebelum hari pemungutan suara.

"Pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdaftar dalam DPT, namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam pemunguatan suara," ujar Kholis.

Kholis mengatakan pemilih sudah meninggal dunia tapi haknya digunakan itu terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan. Kholis menyebut hak pemilih yang meninggal dunia itu digunakan orang lain untuk mencoblos.

Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK






(amw/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork