Baqir-Taufadi Duga Ada Warga Meninggal Ikut Nyoblos di Pilbup Pamekasan

Baqir-Taufadi Duga Ada Warga Meninggal Ikut Nyoblos di Pilbup Pamekasan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 08 Jan 2025 21:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi mendalilkan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia ikut mencoblos saat hari pemungutan suara Pilbup Pamekasan. Baqir-Taufadi menduga hal itu merupakan upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baqir-Taufadi, Abdul Kholis, dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Kholis mengatakan pemilih yang digunakan haknya itu telah meninggal sebelum hari pemungutan suara.

"Pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdaftar dalam DPT, namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam pemunguatan suara," ujar Kholis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholis mengatakan pemilih sudah meninggal dunia tapi haknya digunakan itu terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan. Kholis menyebut hak pemilih yang meninggal dunia itu digunakan orang lain untuk mencoblos.

"Kecamatan Pegantenan, TPS 4 Desa Pasanggar tingkat kehadiran 100% berdasarkan model C hasil bupati, pemohon menemukan fakta di DPT yang sudah meninggal sebelum pemilihan Bupati Pamekasan sejumlah 6 orang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Kholis mengatakan jika KPPS membiarkan terjadinya pelanggaran warga mencoblos berkali-kali.

"Adanya warga memakai masker dan melakukan pencoblosan di kotak suara lebih dari satu kali di TPS 4 Tebul Timur," ucap dia.

"Bahwa selain kejadian di atas, kejadian coblos lebih dari satu kali juga terjadi di TPS 8 Waru Timur yang dilakukan oleh warga yang memakai kaos paslon 02," sambungnya.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya initimidasi dan pengusiran terhadap saksi pasangan Baqir-Taufadi. Kholis mengatakan pengusiran itu dilakukan oleh panitia di TPS.

"Saksi-saksi ini tanda tangan gak?" tanya Ketua majelis panel 2 Saldi Isra.

"Tanda tangan tapi berdasarkan tanda tangan ini saksi sudah melakukan pernyataan adanya intimidasi dan tekanan di bawha Yang Mulia," kata Kholis.

"Yang 100% kenapa tanda tangan? Secara logika begini Yang Mulia, ini kenapa tanda tangan padahal sudah ada pelanggaran di dalamnya karena kami juga khawatir orang yang meninggal saja punya perwakilan di DPRD Pamekasan," sambung Kholis.

Saldi pun mengatakan jika ini merupakan untuk memilih Bupati Pamekasan. Saldi menyebut DPT itu bukan untuk memilih anggota DPRD Pamekasan.

"Ini kan bukan untuk perwakilan DPRD pak, ini untuk memilih kepala daerah," kata Saldi.

"Atau jadi bupati Yang Mulia," kata Kholis.

"Nggak apa-apa pak kalau mau, orang meninggal jadi bupati, nggak masalah itu haha," kelakar Saldi.

"Banti semuanya akan kita cek ke Bawaslu ya," imbuh dia.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 1438 Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang.

(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads