KPU Jakarta Pusat menyatakan saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan. PDIP menyebut tindakan tersebut tak didasari dengan alasan yang valid.
"Nggak ada alasan yang valid untuk mereka menolak sesungguhnya karena semua sudah dihitung, nggak ada perbedaan. Kita meyakini kok hasil yang dikumpulkan kan sama semua nggak ada yang berbeda," kata Jubir Pramono-Rano, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Chico mengatakan bahwa tindakan itu memang hak seseorang. Namun, dia menyebut bahwa tindakan itu tidak akan mempengaruhi hasil suara di kecamatan tersebut.
"Tapi ya itu hak dari saksi untuk tidak mau menandatangani rekapitulasi suara, tapi harus diingat di dalam aturan tidak menandatangani tidak akan mengubah apa-apa dan tidak berdampak pada hasil yang sudah ditetapkan di kecamatan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Tim RIDO berencana akan melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan kecurangan. Chico menyebut hal itu juga lumrah dilakukan.
"Terkait pihak RIDO akan melaporkan ke DKPP ya itu hak mereka sebagai peserta pemilu, kami juga di beberapa daerah lain juga melakukan hal yang sama, bukan di DKI, dan ini sudah biasa terjadi, kita berharap semua berjalan lancar karena tidak menandatangani rekapitulasi yang sudah ditetapkan PPK tidak akan mengubah hasil, tidak mengubah keputusan, itu sesuai dengan aturan, itu hal biasa juga di tempat lain," katanya.
Kata KPU Jakpus
Sebelumnya, KPU Jakarta Pusat menyebut saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan. Tiga kecamatan itu Menteng, Senen dan Sawah Besar.
"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, dikutip Antara, Selasa (3/12).
Formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan. Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus.
Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.
Sahat menuturkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. Selain itu, lanjut dia, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.
"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.
Simak juga Video 'Timses RIDO Pede Pilkada Jakarta 2 Putaran':
(azh/jbr)