Surat Keterangan untuk Memilih pada Pilkada 2024 Bagi DPK

Surat Keterangan untuk Memilih pada Pilkada 2024 Bagi DPK

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 18:15 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Bagi warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih untuk Pilkada 2024 namun belum tercantum sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil untuk tetap menggunakan hak pilihnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam hal ini, warga tersebut akan terdaftar sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK). Menurut PKPU, DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih DPK tetap dapat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, pemilih DPK tersebut harus membawa berkas persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) dari Dukcapil bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum diterbitkan e-KTP miliknya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, seperti dilansir Dukcapil Kemendagri, penerbitan Suket untuk keperluan Pilkada mendatang sudah tidak lagi diperpanjang. Dengan kata lain Dukcapil sudah tidak lagi menerbitkan Suket pengganti e-KTP. Sebagai gantinya, warga dapat menggunakan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan KPU, bahwa pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Menurut Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran. Meski begitu, Biodata Penduduk ini tidak sama dengan e-KTP.

Untuk mengurus atau mencetak Biodata Penduduk dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil setempat di kabupaten/kota sesuai domisili warga yang bersangkutan. Dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar
  • Dokumen lain yang diperlukan.
(wia/wia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads