Apa Itu Biodata Penduduk dan Apakah Sama dengan KTP?

Apa Itu Biodata Penduduk dan Apakah Sama dengan KTP?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 18:17 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta -

Biodata Penduduk merupakan salah satu dari 24 jenis dokumen administrasi kependudukan di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta perubahannya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Termasuk dokumen administrasi kependudukan, lantas apa yang dimaksud dengan Biodata Penduduk, dan apakah dokumen Biodata Penduduk sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Apa Itu Biodata Penduduk?

Menurut UU tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami.

Beda Biodata Penduduk dengan KTP

Biodata Penduduk tidak sama dengan KTP. Keduanya merupakan jenis dokumen administrasi kependudukan yang berbeda. Biodata Penduduk termasuk jenis dokumen kependudukan dalam bentuk surat, sementara KTP termasuk jenis dokumen kependudukan dalam bentuk kartu.

ADVERTISEMENT

Menghimpun informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dokumen Biodata Penduduk tidak memiliki masa berlaku, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Biodata Penduduk memiliki bentuk fisik kertas, bukan blangko seperti bentuk fisik KTP.

Cara Mengurus Biodata Penduduk

Untuk mengurus atau mencetak Biodata Penduduk dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat di kabupaten/kota sesuai domisili penduduk yang bersangkutan. Dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Jika semua berkas sudah disiapkan, penduduk dapat mendatangi secara langsung kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas persyaratan. Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil, maka penduduk akan segera dilayani sesuai aturannya.

Lihat juga Video 'Hindari Duplikasi, NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads