Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 11 Des 2023 13:52 WIB
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Foto: Aplikasi IKD (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital pengganti e-KTP (KTP elektronik). Penggunaan KTP Digital atau IKD ini setelah Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.

KTP Digital atau IKD sebagai pengganti e-KTP ini merupakan KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat IKD dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri di PlayStore/AppStore.

Cara membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital adalah dengan mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi IKD oleh Kemendagri. Lantas, bagaimana langkah-langkah beserta syarat-syarat yang perlu dilakukan? Simak panduan selengkapnya berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP

Dikutip dari situs Indonesia Baik, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

ADVERTISEMENT
  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Perlu diketahui, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena pendaftaran IKD ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. Sehingga perlu datang ke Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Aplikasi KTP DigitalAplikasi IKD atau KTP Digital (Foto: Esti Widiyana/detikcom)

Apa keunggulan IKD pengganti e-KTP? Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'TikTok Shop Beroperasi Lagi di Bawah Tokopedia':

[Gambas:Video 20detik]



Keunggulan dari IKD Pengganti e-KTP

Terdapat beberapa keunggulan yang didapatkan dari penggunaan KTP Digital atau IKD sebagai pengganti e-KTP. Menurut situs Indonesia Baik, beberapa keunggulan IKD atau KTP Digital antara lain sebagai berikut:

  • Penggunaan yang lebih simpel;
  • Pembuatan yang lebih cepat;
  • Tidak perlu dicetak dengan menggunakan blangko;
  • Tidak harus disimpan dalam dompet, karena sekali lagi, berbentuk digital atau nonfisik;
  • KTP cukup disimpan di dalam smartphone bersistem Android;
  • Tidak lagi memerlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik;
  • Bisa terhindar dari pemalsuan data penduduk;
  • Berkurangnya kasus KTP hilang.

Sebagai catatan, untuk saat ini, KTP Digital atau IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital. KTP Digital atau IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads