Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital pengganti e-KTP (KTP elektronik). Penggunaan KTP Digital atau IKD ini setelah Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.
KTP Digital atau IKD sebagai pengganti e-KTP ini merupakan KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat IKD dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri di PlayStore/AppStore.
Cara membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital adalah dengan mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi IKD oleh Kemendagri. Lantas, bagaimana langkah-langkah beserta syarat-syarat yang perlu dilakukan? Simak panduan selengkapnya berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP
Dikutip dari situs Indonesia Baik, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat e-mail pribadi yang aktif;
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
- Proses aktivasi IKD telah selesai.
Perlu diketahui, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena pendaftaran IKD ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. Sehingga perlu datang ke Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
![]() |
Apa keunggulan IKD pengganti e-KTP? Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'TikTok Shop Beroperasi Lagi di Bawah Tokopedia':