Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 akan segera digelar. Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya pada jari pemungutan suara, 27 November 2024.
Lantas bagaimana dengan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024?
Pemilih DPK dalam Pilkada 2024
Bagi pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pilkada 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka termasuk kategori pemilih DPK. Yang dimaksud pemilih DPK adalah daftar pemilih khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," demikian bunyi Pasal 1 angka 30.
Dijelaskan dalam Pasal 53 peraturan tersebut dijelaskan, daftar pemilih tambahan disusun sebagai DPK untuk melengkapi DPT dan DPTb. Pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Aturan Pemilih DPK Pilkada 2024
Terkait hak pilih bagi pemilih DPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 telah diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
- Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
- Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Penggunaan hak pilih pemilih DPK dilakukan 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat).
DPK juga berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, atau disebut Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Bagi pemilih DPKLN dapat menunjukkan KTP-el atau Paspor untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.
Simak juga video: Janji RK Buat Car Free Night di Jakarta, Ada Festival Sekelas Taylor Swift