KPU Siap Patuhi MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal di Pilkada 2029

KPU Siap Patuhi MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal di Pilkada 2029

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 15 Nov 2024 06:44 WIB
Anggota KPU Yulianto Sudrajat
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara calon tunggal dan mengembalikan ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'. KPU menghormati putusan MK, dan siap menerapkannya di Pilkada 2029.

"KPU tentu menghormati keputusan MK tersebut, terkait untuk pelaksanaannya seperti yang disampaikan Pak Saldi (Wakil Ketua MK Saldi Isra) itu kan untuk Pilkada 5 tahun ke depan. Karena sekarang kan tinggal berapa hari ini, tinggal 14 hari (jelang pencoblosan)," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Sudrajat mengatakan desain surat suara calon tunggul pada Pilkada 2024 tetap akan mengikuti model calon tunggal disandingkan dengan kolom kosong. Sebab, kata dia, surat suara telah dicetak dan didistribusikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan distribusi logistik sudah berjalan, sortir, lipat, packing, sebentar lagi sudah mau bergerak ke PPK. Kami mengapresiasi sih keputusan MK tersebut, toh ini bagian dari penyempurnaan juga," kata Sudrajat.

Sudrajat menambahkan ketentuan mengenai desain surat suara calon tunggal ini baru akan diterapkan pada Pilkada 2029. Sebab, KPU tidak mungkin mencetak surat suara ulang jika diterapkan tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Betul, di Pilkada serentak berikutnya. Itu bagus juga kan pertimbangan MK karena juga tidak bisa dilaksanakan sekarang karena proses tahapan logistik sudah masuk ke tahapan distribusi PPK, sebentar lagi PPS, berikut nantinya ke TPS. Kalau nyetak ulang sudah nggak mungkin mencukupi waktunya dan itu akan mengganggu tahapan," jelasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada. MK meminta agar KPU mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). Perkara tersebut menguji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menyampaikan MK pernah memutuskan mengenai desain surat suara untuk calon tunggal menggunakan model plebisit. Hal itu diputuskan dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2015.

Saldi menjelaskan dengan model plebisit, pemilih diberi dua pilihan untuk memilih 'setuju' atau 'tidak setuju' dengan calon tunggal tersebut. Jika opsi 'setuju' paling banyak dipilih, maka calon tersebut dinyatakan menang. Namun sebaliknya, jika opsi 'tidak setuju' banyak dipilih, maka perlu dilakukan Pilkada ulang.

MK menilai desain surat suara saat ini, yang hanya menampilkan gambar pasangan calon dan kotak kosong tidak bergambar, malah menimbulkan kekhawatiran. Sebab, KPU tidak memberikan keterangan lebih jelas mengenai gambar dalam surat suara itu.

"Pada surat suara yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud, hanya terdapat keterangan "Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar'," ujar Saldi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads