Siap-siap Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Berubah di 2029

Siap-siap Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Berubah di 2029

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 21:02 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Surat Suara Tercoblos di Malaysia (Zaki Alfarabi/detikcom)
Gambar ilustrasi surat suara, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Plebisit akan digelar dalam pemungutan suara di suatu daerah apabila daerah tersebut hanya punya satu calon kepala daerah. Pelaksanaan Pilkada untuk daerah bercalon tunggal seperti itu akan berlaku lima tahun lagi.

Hal ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54C. Putusan dibacakan oleh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pilkada dengan satu pasangan calon digelar menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu lagi kolom yang kosong tak bergambar. Keputusan MK bakal mengubah desain surat suara seperti itu untuk Pilkada Serentak Tahun 2029 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan bernomor 126/PUU-XXII/2024 itu.

Menurut MK, pasal itu bertentangan dengan konstitusi alias bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka MK mengamanatkan agar surat suara Pilkada bercalon tunggal nantinya agar tidak lagi berdesain satu kolom foto paslon dan satu kolom kosong tanpa paslon. Melainkan, desain surat suara nantinya ada foto dan nama pasangan calon tunggal, dan kemudian ada dua kolom kosong berisi kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' untuk si paslon tunggal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) Kolon kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap 1 (satu) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota"," sambungnya.

Begitulah plebisit. Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, plebisit adalah suatu pemungutan suara yang menanyakan para pemilih untuk memilih antara menerima atau menolak suatu pilihan pemerintahan atau keputusan pemerintahan.

Simak Video: Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

[Gambas:Video 20detik]



Halaman selanjutnya, pertimbangan hakim MK soal model plebisit:

MK soal plebisit

Dalam pertimbangannya, hakim Saldi Isra menyampaikan MK pernah memutuskan mengenai desain surat suara untuk calon tunggal menggunakan model plebisit. Hal itu diputuskan dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2015.

Saldi menjelaskan dengan model plebisit, pemilih diberi dua pilihan untuk memilih 'setuju' atau 'tidak setuju' dengan calon tunggal tersebut. Jika opsi 'setuju' paling banyak dipilih, maka calon tersebut dinyatakan menang. Namun sebaliknya, jika opsi 'tidak setuju' banyak dipilih, maka perlu dilakukan Pilkada ulang.

Mahkamah Konstitusi, MKMahkamah Konstitusi, MK Foto: Ari Saputra

MK menilai desain surat suara saat ini, yang hanya menampilkan gambar pasangan calon dan kotak kosong tidak bergambar, akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab, KPU tidak memberikan keterangan lebih jelas mengenai gambar dalam surat suara itu.

"Pada surat suara yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud, hanya terdapat keterangan "Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar'," ujar Saldi.

Saldi mengatakan narasi keterangan tersebut bukan merupakan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu plihan. Seharusnya, kata Saldi, narasi dalam surat suara calon tunggal dibuat dengan lebih jelas, agar tidak menimbulkan salah persepsi.

"Khususnya dalam hal ini bagi para pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilian tidak setuju jika satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.

Simak Video: Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

[Gambas:Video 20detik]



Halaman selanjutnya, berlaku 2029:

Berlaku 2029

Sebab itu, MK menilai desain surat suara calon tunggal perlu untuk dikembalikan ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'. MK menyatakan model plebisit dalam surat suara itu akan berlaku pada Pilkada 2029.

"Mahkamah berpendirian terhadap model surat suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon perlu dikembalikan kepada model plebisit, namun karena proses dan tahapan pencetakan surat suara pilkada serentak secara nasional tahun 2024, termasuk pilkada dengan calon tunggal, telah memasuki tahap menjelang pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan pada pilkada serentak secara nasional tahun 2024," jelas Saldi.

"Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai I diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," sambungnya.

Simak Video: Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads