Siap-siap Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Berubah di 2029

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 21:02 WIB
Gambar ilustrasi surat suara, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Plebisit akan digelar dalam pemungutan suara di suatu daerah apabila daerah tersebut hanya punya satu calon kepala daerah. Pelaksanaan Pilkada untuk daerah bercalon tunggal seperti itu akan berlaku lima tahun lagi.

Hal ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54C. Putusan dibacakan oleh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pilkada dengan satu pasangan calon digelar menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu lagi kolom yang kosong tak bergambar. Keputusan MK bakal mengubah desain surat suara seperti itu untuk Pilkada Serentak Tahun 2029 nanti.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan bernomor 126/PUU-XXII/2024 itu.

Menurut MK, pasal itu bertentangan dengan konstitusi alias bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka MK mengamanatkan agar surat suara Pilkada bercalon tunggal nantinya agar tidak lagi berdesain satu kolom foto paslon dan satu kolom kosong tanpa paslon. Melainkan, desain surat suara nantinya ada foto dan nama pasangan calon tunggal, dan kemudian ada dua kolom kosong berisi kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' untuk si paslon tunggal tersebut.

"Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) Kolon kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap 1 (satu) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota"," sambungnya.

Begitulah plebisit. Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, plebisit adalah suatu pemungutan suara yang menanyakan para pemilih untuk memilih antara menerima atau menolak suatu pilihan pemerintahan atau keputusan pemerintahan.

Simak Video: Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang



Halaman selanjutnya, pertimbangan hakim MK soal model plebisit:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork