Sudah Urus Pindah Memilih, Ini Cara Cek DPTb di Pilkada 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 04 Nov 2024 13:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Hari pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pilkada serentak 2024 segera diselenggarakan. Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang sudah mengurus pindah memilih perlu melakukan pengecekan datanya.

DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Oleh karena itu perlu mengurus pindah memilih.

Bagi Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih atau pindah TPS maka akan berstatus sebagai DPTb. Untuk memastikannya maka perlu mengecek kembali statusnya sebagai DPTb di tempat yang bersangkutan akan melakukan pemungutan suara atau pencoblosan.

Pengecekan status DPTb dapat dilakukan secara online melalui situs resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Cara mengecek status DPTb online pun sama seperti cara mengecek status DPT online, hanya memerlukan informasi nomor KTP dan nomor HP yang aktif.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Cara Cek Status DPTb Pilkada 2024

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP
  3. Masukkan nomor HP untuk kirim kode OTP
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim via WhatsApp
  5. Halaman akan menampilkan status DPT dan DPTb
  6. Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:
    - Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb
    - Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
    - Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb.

Penggunaan Hak Pilih DPTb di TPS

Penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPTb di TPS pada hari pemungutan suara adalah sebagai berikut:

  • Membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.
  • Membawa Formulir Model A Pindah Memilih ke TPS tujuan
  • Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
  • Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah TPS.

Sementara itu, berikut ini adalah ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi Pemilih berstatus DPTb:

  • Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota
    - Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama
    - Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.
  • Bisa Memilih Gubernur
    - Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  • Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota
    - Pindah memilih di luar provinsi.

Sebagai informasi, hari pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak adalah pada Rabu, 27 November 2024. Bagi yang hendak mengurus pindah memilih masih ada kesempatan dengan batas akhir H-7 sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 20 November 2024. Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork