Batas Akhir Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024 dan Syaratnya

Batas Akhir Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024 dan Syaratnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 25 Okt 2024 16:08 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Bagi pemilih yang sudah terdaftar DPT namun hendak mengajukan pindah memilih karena keadaan tertentu bisa mengurusnya sampai batas akhir yang ditentukan KPU.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 yang dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya.

Berikut informasi batas waktu akhir pengajuan pindah memilih di Pilkada 2024 beserta persyaratan dan alur mengurusnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024 (H-30)

Untuk kategori pertama, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, yakni berarti bahwa batas akhirnya adalah pada tanggal 28 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba
  5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024 (H-7)

Untuk kategori kedua, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara, yakni berarti bahwa batas akhirnya adalah pada tanggal 20 November 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
  4. Tertimpa bencana alam.

Dokumen Persyaratan dan Alur Pengurusannya

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:

  • KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD
  • Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.

Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih
  2. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan
  3. Atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
  4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen
  5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih
  6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti
  7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.
(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads