Pemilih yang bersangkutan perlu mengajukan pindah memilih. Nantinya, mereka akan mendapat formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Ini serba-serbinya.
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan prosedur pindah memilih untuk Pilkada 2024. Pindah memilih dapat dilakukan sesuai alasan sebagai berikut.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut cara pindah memilih untuk Pilkada 2024.
- Siapkan dokumen:
- e-KTP/KK/Biodata Penduduk/IKD
- Dokumen pendukung alasan pindah memilih - Lalu, datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau tujuan
- Setelah itu, petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id
- Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
- Bila suda sesuai, petugas menerbitkan formulir A - Surat Pindah Memilih
- Formulir A - Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.
Bentuk Formulir A - Surat Pindah Memilih
Pemilih dalam DPTb yang berhasil mengajukan pindah memilih, akan menerima Formulir A - Surat Pindah Memilih. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Formulir Model A-Surat Pindah Memilih memuat informasi:
- Identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih;
- Alamat dan TPS tujuan; dan
- Jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
Berikut lampiran Formulir A - Surat Pindah Memilih.
Formulir A - Surat Pindah Memilih (Foto: PKPU nomor 7 Tahun 2024) |
Formulir A - Surat Pindah Memilih (Foto: PKPU Nomor 7 Tahun 2024) |
(kny/imk)













































