Pemilih Pilkada 2024 yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih diTPS tempat yang bersangkutan terdaftar, bisa memberikan suara diTPS lain. Syaratnya, mereka harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih yang bersangkutan perlu mengajukan pindah memilih. Nantinya, mereka akan mendapat formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Ini serba-serbinya.
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan prosedur pindah memilih untuk Pilkada 2024. Pindah memilih dapat dilakukan sesuai alasan sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut cara pindah memilih untuk Pilkada 2024.
- Siapkan dokumen:
- e-KTP/KK/Biodata Penduduk/IKD
- Dokumen pendukung alasan pindah memilih - Lalu, datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau tujuan
- Setelah itu, petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id
- Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
- Bila suda sesuai, petugas menerbitkan formulir A - Surat Pindah Memilih
- Formulir A - Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.
Bentuk Formulir A - Surat Pindah Memilih
Pemilih dalam DPTb yang berhasil mengajukan pindah memilih, akan menerima Formulir A - Surat Pindah Memilih. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Formulir Model A-Surat Pindah Memilih memuat informasi:
- Identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih;
- Alamat dan TPS tujuan; dan
- Jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
Berikut lampiran Formulir A - Surat Pindah Memilih.
![]() |
![]() |