Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Simak Informasinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 22 Sep 2024 15:43 WIB
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024 dibuka sampai tanggal 28 September 2024. PTPS bertugas mengawasi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Lantas, berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Simak informasinya berikut ini.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000/orang/bulan.

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Pengawas TPS (PTPS) memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Berikut daftarnya.

1. Tugas dan wewenang

  • Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengawasi persiapan pemungutan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

2. Kewajiban

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kelurahan/desa
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pembentukan PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan informasi dari Bawaslu, berikut jadwal pembentukan PTPS Pilkada 2024.

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.



(kny/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork