Ini Daftar 43 Wilayah yang Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada 2024

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 30 Agu 2024 19:59 WIB
Foto: detikcom/Jhoni Hutapea
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meralat total wilayah yang hanya memiliki satu calon tunggal kepala daerah. KPU menyebut total keseluruhan wilayah yang hanya terdapat calon tunggal sebanyak 43 wilayah.

Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8/2024), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

Diketahui, KPU sebelumnya mengatakan total wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah ialah 48 wilayah. Diantaranya, satu provinsi, 42 kabupaten dan lima kota.

Namun, jumlah wilayah itu saat ini telah diralat oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Sehingga total wilayah yang punya calon tunggal, yakni 43 wilayah.

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran. Selain itu, KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, ingin mengubah dukungannya.

Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan. Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Adapun berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

Simak Video: Calon Tunggal Ada 48 Daerah, KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari






(amw/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork