Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meralat total wilayah yang hanya memiliki satu calon tunggal kepala daerah. KPU menyebut total keseluruhan wilayah yang hanya terdapat calon tunggal sebanyak 43 wilayah.
Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8/2024), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Diketahui, KPU sebelumnya mengatakan total wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah ialah 48 wilayah. Diantaranya, satu provinsi, 42 kabupaten dan lima kota.
Namun, jumlah wilayah itu saat ini telah diralat oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Sehingga total wilayah yang punya calon tunggal, yakni 43 wilayah.
"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran. Selain itu, KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, ingin mengubah dukungannya.
Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan. Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.
Adapun berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
Sumatera Barat
-Dharmasraya
Jambi
-Batanghari
Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
Bengkulu
-Bengkulu Utara
Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
-Bintan
Jawa Barat
-Ciamis
Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
Kalimantan Barat
-Bengkayang
Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan
Kalimantan Timur
-Kota Samarinda
Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan
Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
-Maros
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Gorontalo
-Puhowato
Sulawesi Barat
-Pasangkayu
Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana
Simak Video: Calon Tunggal Ada 48 Daerah, KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari
(amw/azh)