Kepastian Kaesang Tak Maju Pilgub Jateng

Kepastian Kaesang Tak Maju Pilgub Jateng

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 07:08 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep menyambangi DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Agenda tersebut dalam rangka silaturahmi dengan jajaran pengurus DPP PKS.
Ketum PSI Kaesang Pangarep (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai diprotes berbagai elemen masyarakat. Putusan MK itu menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, sehingga membuat Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.

Dirangkum detikcom, Jumat (23/8/2024), kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA tidak mengubah syarat usia yang ada dalam UU Pilkada karena pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Meski tidak mengubah isi pasal, MK menegaskan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020. MK pun menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra.

Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian menggelar rapat pada Rabu (21/8). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.

Singkat cerita, rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

"Setuju ya merujuk ke MA," ujar Awiek.

PDIP pun sempat protes. Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

Berikut isi pasal yang disepakati dalam rapat Baleg:

Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih

Gelombang Protes Berujung Revisi UU Pilkada Versi DPR Batal

Gelombang protes langsung terjadi setelah Baleg DPR sepakat mengubah UU Pilkada berbeda dari putusan MK. Massa di berbagai daerah menggelar demonstrasi pada Kamis (22/8) atau bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang diagendakan untuk pengesahan rancangan revisi UU Pilkada menjadi UU.

Kuota forum rapat paripurna DPR tak tercapai sehingga rapat paripurna yang telah dibuka sekitar pukul 09.30 WIB itu diskors. Setelah skors dicabut, kuorum juga tak terpenuhi. DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna.

Pada malam harinya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR batal melakukan pengesahan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan putusan MK berlaku sebagai syarat pendaftaran calon di pilkada.

"Sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

Batalnya revisi UU Pilkada versi DPR ini pun berpengaruh pada nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur. Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024. Pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.

Partai-partai yang telah menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Kaesang itu antara lain NasDem dan Gerindra. Kaesang juga sudah mengurus surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan maju Pilkada.

Kaesang Tak Daftar

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak mengusung Ketum PSI Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng. Dasco mengatakan Kaesang sedang tidak berada di Indonesia dan tidak mendaftar Pilgub.

"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia karena memang dia nggak ikut daftar," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8).

Dasco mengatakan nama Kaesang muncul karena adanya aspirasi. Meski demikian, Gerindra telah menyatakan dukungannya kepada mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi dan politikus PPP Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin untuk maju sebagai cagub-cawagub Jateng.

"Ya memang, memang. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," katanya.

DPP Partai Gerindra juga telah memberikan surat rekomendasi kepada Luthfi dan Yasin. Surat rekomendasi itu diserahkan oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Muzani mengatakan surat yang diberikan telah ditandatangani oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Simak Video: Jokowi Respons soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Seusai RUU Pilkada Batal

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads