Sesuai harapan masyarakat, akhirnya revisi Undang-undang Pilkada akan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, akan ada perubahan peta calon pemimpin daerah yang sebelumnya sudah banyak nama santer digaungkan.
Jakarta misalnya. Oleh karena keputusan MK yang dipakai, maka PDIP tidak perlu lagi mencari kawan untuk melengkapi kekurangan kursi. Dengan kata lain, PDIP bisa mengusung calon sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip detiknews, MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa melihat jumlah perolehan suara kursi DPRD. Atas aturan KM tersebut, partai dapat mengusung calon berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
Sementara itu, keputusan semalam juga menjadi penentu nasib perjalanan politik Ketum PSI, Kaesang Pangarep. Oleh karena usianya yang belum mencukupi saat akan dicalonkan, maka secara administratif putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak dapat memenuhi persyaratan.
Kembali ke Jakarta, kans baru yang dimiliki oleh PDIP diramalkan akan semakin mulus bila mereka mengusung Anies Baswedan. Sayangnya, Megawati sempat mengungkapkan sinyal negatif atas hal ini.
Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, pun merespons pernyataan tersebut. Ia memastikan Anies siap menunaikan amanat dari partai.
"Nah, ketika ada sosok yang akan diusung oleh partai. Maka, tentunya harus ditanyakan apakah siap memperjuangkan cita-cita partai? Misalnya saja kita tahu bahwa komitmen PDI Perjuangan kepada wong cilik atau rakyat kecil dalam hal ini adalah warga grassroot begitu tinggi. Nah, tentunya patut ditanyakan apakah sosok ini yang akan didukung oleh partai mampu mengemban agenda tersebut?" kata Sahrin mengutip detikNews, Kamis (22/8).
Lalu bagaimana sebenarnya pemetaan bidak-bidak calon pemimpin daerah usai gagalnya penetapan revisi Undang-undang Pilkada kemarin? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikNews.
Sementara itu beralih ke Sumatra Utara, Indonesia Detik Ini akan mengulas penyerahan diri Mantan Bupati Batu Bara Zahir. Ia sempat menjadi DPO kasus suap penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada apa di balik penyerahan diri ini? Ikuti laporan jurnalis detikSumut sore ini.
Untuk menutup episode kali ini, detikSore akan menghadirkan ahli tarot. Apa saja yang bisa dibaca dari sebuah kartu? Apakah termasuk nasib bangsa ini? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(vys/vys)