Baleg DPR menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP memastikan pihaknya berpegang pada putusan MK.
"Hari ini yang berlaku putusan MK," ujar jubir PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Chico mengatakan pihaknya menunggu apakah revisi UU Pilkada ini nantinya akan disahkan. Namun ia kembali memastikan saat ini hanya putusan MK-lah yang berlaku.
"Ya kita tunggu apakah revisi UU pilkada akan disahkan atau tidak," ujar Chico.
"Sebelum itu terjadi. Putusan MK yang berlaku," sambungnya.
Diketahui sebelumnya Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan MK soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.
Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.
Putusan itu disambut sukacita oleh PDIP, terutama di DKI Jakarta. PDIP senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta. Diketahui, PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI.
Simak halaman selanjutnya
(dwia/dnu)