Revisi UU Pilkada Disepakati di DPR dalam 7 Jam, Besok Bakal Disahkan

Revisi UU Pilkada Disepakati di DPR dalam 7 Jam, Besok Bakal Disahkan

Anggi Muliawati, Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 17:35 WIB
Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Rapat Baleg DPR membahas RUU Pilkada. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Rapat RUU Pilkada itu berjalan tujuh jam hingga akhirnya akan dibawa ke paripurna DPR besok.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/7/2024), rapat RUU Pilkada di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dimulai pukul 10.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek.

Rapat sejak pagi itu turut dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dimulai dengan pembahasan jumlah daftar inventarisir masalah atau DIM lalu disepekati. Kemudian rapat membahas pasal-pasal masalah yang dimasukkan dalam RUU Pilkada.

Selanjutnya, pada siang hari, rapat dilanjutkan pembahasan di tim khusus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin). Akhirnya pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara itu, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada.

Rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR berakhir sekitar pukul 16.55 WIB. Artinya, rapat RUU Pilkada berjalan sekitar 7 jam hingga akhirnya disepakati mayoritas fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.

Simak Video: DPR Sepakat Bawa Revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna Besok

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads