Bawaslu Turun Tangan
Bawaslu DKI Jakarta memastikan akan tetap memproses laporan warga yang diduga KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Penangannya disebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga ingin menekankan bahwa sekalipun KPU sudah memberikan SK penetapan sebagai calon memenuhi syarat. Terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada wartawan, Senin (19/8).
Selain itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya memastikan proses penangan akan berlangsung cepat. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan setiap tahapan yang dilalui.
"Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat," ucap Reki.
Sementara itu KPU mengungkap ada 167 laporan warga terkait Pilkada Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan rapat pleno ini juga sekaligus membahas surat perbaikan dari Bawaslu DKI Jakarta mengenai adanya laporan warga yang KTP-nya dicatut.
Rapat ini juga dihadiri langsung oleh calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
"Kami sudah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu DKI Jakarta tertanggal 17 Agustus. Di mana ada 167 data pendukung yang memberikan tanggapan masyarakat melalui Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
(aud/aud)