Komisi II DPR Bakal Panggil KPU RI Buntut Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU RI Buntut Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 12:19 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)
Jakarta -

Komisi II DPR RI akan memanggil KPU perihal pencatutan NIK yang mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai kasus ini tak boleh dibiarkan.

"Menurut saya ini tidak boleh dibiarkan (pencatutan NIK), walaupun saya dapat informasi terakhir bahwa KPU DKI kalau pun dikurangi, dari NIK yang ternyata tidak izin yang bersangkutan, tetap memenuhi syarat," kata Junimart, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Junimart menyebut seharusnya KPU tidak bicara hal tersebut. Menurutnya, pencatutan NIK tetap merupakan tindakan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berpikir bukan memenuhi atau tidak memenuhi syarat, ini masalah etika, bahwa seseorang cakada yang pergunakan NIK orang lain tanpa izin orang lain ini kan pidana," ujarnya.

"Bagaimana mungkin nanti ketika dia memimpin, ketika dia memimpin dengan pola begitu, kualitasnya akan begitu. Penuh dengan ketidakjelasan nantinya, oleh karena itu tidak cukup hanya sanksi pidana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Junimart menyampaikan pihaknya pun akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi. Dia juga meminta KPU untuk tidak melegalkan pencatutan NIK.

"Kami akan sampaikan rapat (dengan KPU), saya akan sampaikan ke KPU untuk mendisk (coret) itu, supaya mendisk yang begitu, tidak boleh juga melegalkan dengan alasan walaupun itu dikeluarkan NIK yang ternyata tanpa izin yang bersangkutan, dan cakada itu masih memenuhi kuota maka mereka bisa maju, saya tidak akan setuju mengenai itu," jelasnya.

Menurutnya, etika politik harus dijunjung tinggi. Dia menyampaikan rencananya rapat tersebut akan digelar pekan depan.

"Hari Sabtu kami akan konsinyering dengan KPU, menyangkut PKPU, dan Senin atau Selasa kami akan rapat kerja RDP mengenai ini semua, kita akan tegas mengenai itu supaya KPU Bawaslu DKPP itu betul-betul netral," tuturnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta meloloskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen. KPU DKI mengungkap Dharma-Kun memenuhi syarat karena berhasil mengumpulkan 677.065 dukungan.

"Total data yang memenuhi syarat 677.065," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di kantornya, Senin (20/8/2024).

Selain itu, Dody juga menjelaskan pihak Bawaslu DKI Jakarta telah mendapati adanya laporan yang masuk sebanyak 401 data dengan 167 orang di antarnya tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan dalam verifikasi faktual yang dilakukan. Sementara 234 data statusnya memenuhi syarat (MS).

Dia juga menjelaskan menerima 249 data melalui pelaporan help desk dengan rincian 80 berstatus TSM dan 169 data memiliki status MS. Sehingga total laporan mencapai 650 data, yakni 247 TSM dan 403 sebagai MS.

"Sehingga akan dilakukan pengurangan dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468 kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," terangnya.

(amw/eva)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads