Mungkinkah Ada Kandidat vs Kotak Kosong di Pilkada? Ini Aturannya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 09 Jun 2024 11:17 WIB
Foto: Ilustrasi kotak suara Pilkada (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - PKB menyiapkan penantang kuat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak agar tak ada kotak kosong di Pilgub Jatim 2024. Lantas, mungkinkah pasangan kandidat bisa melawan kotak kosong di Pilkada?

Seorang kandidat melawan kotak kosong di Pilkada bisa dimungkinkan. Namun hal ini bisa terjadi jika ada kondisi tertentu.

Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkot Menjadi UU.

Dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat. Begini bunyi pasalnya:

"(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," bunyi pasal 5AC ayat 1 huruf a.

Selanjutnya dalam huruf b dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Kondisi selanjutnya dalam huruf c dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Kemudian dalam huruf b, dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Kondisi lainnya, seperti yang tertuang di huruf e, satu paslon bisa terjadi jika terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang
mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Adapun satu paslon nanti juga harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menang. Hal ini diatur dalam Pasal 54D. Paslon harus mendapatkan suara lebih dari 50%. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 54D
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

PKB Tak Mau Khofifah Lawan Kotak Kosong

Sebelumnya diberitakan bahwa sudah ada enam partai yang mendukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo.

Sementara itu, PKB masih dalam proses penjaringan untuk calon penantang Khofifah. PKB tak ingin ada kotak kosong dalam Pilgub Jatim 2024 ini.

"PKB masih dalam proses untuk menjaring. Kita berharap dinamika Pilgub Jawa Timur menarik. Jangan sampai ada bumbung kosong kan. Masa pemilu bumbung kosong," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Jazilul kemudian mengatakan dinamika politik masih terus berjalan. Dia memastikan tidak akan terjadi bumbung kosong di Pilgub Jatim. Bumbung kosong maksudnya adalah kertas suara bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di pemilihan kepala daerah.

"PKB menunggu sampai detik akhir. Nanti dari proses dinamika siapa dari tokoh-tokoh yang terjaring nanti akan didukung PKB," ujarnya.

Simak Video 'Anies: 5 Tahun Jakarta Tenang, Mudah-mudahan Ini Bisa Diteruskan':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork