Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada 37 daerah di Indonesia yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Itu artinya, para calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.
Lalu, bagaimana jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024? Simak aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kondisi Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Sejumlah wilayah akan mengikuti Pilkada 2024 dengan kondisi satu pasangan calon atau calon tunggal melawan kotak kosong. Jika setuju dengan yang pasangan tunggal, maka pemilih akan mencoblos gambar paslon. Jika tidak setuju, berarti pemilih mencoblos kolom yang kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika calon tunggal kalah, itu artinya kotak kosong memenangkan Pilkada. Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D ayat (4).
Daftar 37 Wilayah dengan Calon Tunggal Pilkada 2024
Berdasarkan data KPU, 37 wilayah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini rinciannya.
- 1 Provinsi Paslon Tunggal
- Papua Barat
- 5 Kota Paslon Tunggal
- Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
- Pasuruan, Jawa Timur
- Surabaya, Jawa Timur
- Samarinda, Kalimantan Timur
- Tarakan, Kalimantan Utara
- 31 Kabupaten Paslon Tunggal
- Aceh Utara, Aceh
- Aceh Tamiang, Aceh
- Asahan, Sumatera Utara
- Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
- Pakpak Bharat, Sumatera Utara
- Serdang Bedagai, Sumatera Utara
- Nias Utara, Sumatera Utara
- Dharmasraya, Sumatera Barat
- Empat Lawang, Sumatera Selatan
- Ogan ilir, Sumatera Selatan
- Batanghari, jambi
- Bengkulu Utara, Bengkulu
- Lampung Barat, Lampung
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
- Bintan, Kepulauan Riau
- Ciamis, Jawa Barat
- Banyumas, Jawa Tengah
- Sukoharjo, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Trenggalek, Jawa Timur
- Ngawi, Jawa Timur
- Gresik, Jawa Timur
- Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Balangan, Kalimantan Selatan
- Malinau, Kalimantan Utara
- Maros, Sulawesi Selatan
- Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Pasangkayu, Sulawesi Barat.